Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018

Munawir Ariffin

Abstract


Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adalah salah satu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Republik Indonesia yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan umum mulai terlihat pada penyelenggaraan pemilu tahun 2009, pada saat itu Bawaslu dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Apalagi Bawaslu dengan segala kewenangannya semakin diperkuat dengan ditetapkannya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi, dalam tahap pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada, peran Bawaslu terlihat belum maksimal, terutama dalam hal pengambilan keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada, dimana tetap saja eksekusi kebijakan pelanggaran ada pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukannya Bawaslu. Hal ini dapat dilihat dari penanganan dan penindakan kasus-kasus yang ditemukan pada Pilkada Serentak di Kabupaten Polewali Mandar, terdapat kendala Bawaslu dalam mengimplementasikan kewenangannnya, dimana penanganan kasus-kasus yang terindikasi sebagai pelanggaran pemilu, terutama terhadap beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kunjung mendapat keputusan dari KASN hingga tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Polewali Mandar selesai dilaksanakan.


Keywords


Bawaslu; Pilkada; ASN; KASN

Full Text:

PDF

References


Agus Dwiyanto dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan.Yogyakarta.

Hikam, AS, Demoratisasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES 1997

Hartini, Sri, et.al, 2014, Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah), Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No.3

Huda, Ni’matul, 2010, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta, FH UII Press

Ismail, HM. 2009. Politisasi Birokrasi. Malang: Ash-Shiddiqy Press, 2009.

M. Adian Firnas, Politik Dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi Di Indonesia Era Reformasi, Jurnal Volume 06, 01, Juni 2016)

Rakhmawanto, Ajib. 2007. Netralitas Pegawai Negeri Sipil: Implikasinya Terhadap Kinerja dan Pelayanan Publik. Jurnal Civil Service Vol.1, No 1. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.

Rozi, Syafuan, Zaman Bergerak, Birokrasi Dirombak: Potret Birokrasi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Suriasumantri, Jujun S., 1999, Tentang Hakekat Ilmu: Sebuah Pengantar Redaksi, dalam Ilmu Perspektif, Jakarta, Yayasan Obor

Thoha, Miftah. 2012. Prilaku Organisasi Konsep Dasar dan Implikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Thoha, Miftah, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: kencana, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jp.v1i2.558

Article Metrics

Abstract views : 400 times | PDF - 201 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Penyunting & Distribusi:

JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series

E-ISSN: 2686-3472

Gedung Biro AKSI. Lt 2. Ruang  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar
Telp./Fax (0428) 21038

Email: peqguruang@gmail.com

Website: https://journal.lppm-unasman.ac.id/index.php/peqguruan/index

Penerbit:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar


Indexed by:

    

   

Member of:

 

 

Creative Commons License
JOURNAL PEQGURUANG: Conference Series is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Flag Counter